Blog Anak Muslim
Kedermawanan
Oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran
Kedermawanan bukanlah semata sikap yang tumbuh dengan sendirinya pada diri seorang anak. Namun juga butuh pembiasaan sedari kecil.
Ketika anak mulai memasuki usia balita, biasanya ia mulai mengerti tentang apa itu ‘milik’. Dia mulai memahami, ada barang-barang miliknya, ada barang milik orang lain.
Namun kesadaran tentang milik ini terkadang –atau malah seringnya– disertai berkembangnya sifat ‘pelit’. Ada rasa keberatan bila dia harus memberikan sebagian miliknya kepada orang lain atau barang miliknya sekadar dipegang, dipinjam atau digunakan oleh orang lain. Yang seperti ini kadangkala menjadi biang pertengkaran si anak dengan saudara atau teman sepermainannya.
Keadaan seperti ini tentu tak dapat dibiarkan, karena sifat buruk ini bisa jadi akan terus berkembang dan melekat pada pribadi anak. Tentu kita tak ingin anak kita menjadi anak yang bakhil, karena sifat ini jelas-jelas dicela oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam Kitab-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى. وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى. فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى. وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى. وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى. فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى
”Adapun orang yang memberikan hartanya dan bertakwa, serta membenarkan keyakinan yang benar berikut balasannya, maka akan Kami mudahkan baginya keadaan yang mudah. Adapun orang yang bakhil dan merasa dirinya tidak butuh kepada Allah, serta mendustakan keyakinan yang benar berikut balasannya, maka akan Kami mudahkan baginya keadaan yang sukar.” (Al-Lail: 5-10)
Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُونَ مَا ءَاتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
”Orang-orang yang bakhil dan menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil, serta menyembunyikan karunia yang telah Allah berikan kepada mereka, dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir adzab yang menghinakan.” (An Nisa`: 37)
Begitu pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan bagaimana beratnya seorang yang bakhil memberikan hartanya. Al-Imam Bukhari rahimahullahu meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلُ الْبَخِيْلِ وَالْـمُنْفِقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيْدٍ مِنْ ثَدْيِهِمَا إِلَى تَرَاقِيْهِمَا، فَأَمَّا الْـمُنْفِقُ فَلاَ يُنْفِقُ إِلاَّ سَبَغَتْ –أَوْ وَفَرَتْ– عَلَى جِلْدِهِ حَتَّى تُخْفِيَ بَنَانَهُ وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ، وَأَمَّا الْبَخِيْلُ فَلاَ يُرِيْدُ أَنْ يُنْفِقَ إِلاَّ لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقٍ مَكَانَهُ، فَهُوَ يُوَسِّعُهَا وَلاَتَتَّسِعُ
”Perumpamaan orang yang bakhil dan orang yang suka berinfak seperti dua orang yang memakai jubah besi yang dia masukkan dari dada hingga kerongkongannya. Adapun orang yang suka berinfak, setiap kali dia berinfak jubahnya bertambah longgar dari kulitnya, sampai akhirnya menutupi jari-jemarinya dan menghapus jejak langkahnya (karena panjangnya, pen.). Adapun orang yang bakhil, setiap kali dia akan berinfak, maka menyempitlah baju besi itu, dia ingin melonggarkannya, tapi jubah itu tetap tidak bertambah longgar.” (HR. Al-Bukhari no. 1443)
Oleh karena itu, orangtua harus melatih anak-anak untuk menghilangkan sifat bakhil ini, disertai penanaman sifat dermawan. Anak-anak harus diajarkan, bahwa segala sesuatu yang dia miliki adalah rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberikannya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memerintahkan kita untuk bersedekah dan berbuat baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan balasan yang lebih banyak bila kita mematuhi perintah-Nya untuk bersedekah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لاَ بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خُلَّةٌ وَلاَ شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah apa yang telah Kami rezekikan kepada kalian sebelum datang suatu hari yang pada saat itu tidak ada jual beli, tidak ada hubungan kasih sayang dan tidak ada pula syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang dzalim.” (Al-Baqarah: 254)
Di ayat yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apa pun yang kalian infakkan, maka Allah akan menggantinya, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi rizki.” (Saba`: 39)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:
فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah sekuat kemampuan kalian, dengar dan taatlah kalian kepada-Nya, serta infakkanlah harta yang baik bagi diri kalian, dan barangsiapa dilindungi dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (At-Taghabun: 16)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah memberikan hasungan kepada kita untuk senantiasa melapangkan diri untuk memberi. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اللَّّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُوْلُ الْآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Tidak ada suatu hari yang dimasuki oleh seorang hamba, kecuali pada hari itu ada dua malaikat yang turun. Salah seorang dari mereka berdoa, ‘Ya Allah, berikan ganti pada orang yang menginfakkan hartanya.’ Yang lainnya berdoa, ‘Ya Allah, berikan kemusnahan harta pada orang yang tidak mau memberi’.” (HR. Al-Bukhari no. 1442)
Benarlah berita yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Sehingga sudah semestinya kita hasung anak-anak untuk memiliki sifat dermawan, dengan mengingatkan mereka akan doa malaikat bagi orang-orang yang berinfak.
Selain itu, bisa pula kita ceritakan, bagaimana kedermawanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kita diperintah untuk mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Tak pernah beliau menolak apabila diminta. Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
مَا سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا قَطُّ فَقَالَ: لاَ.
“Tak pernah sekalipun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diminta sesuatu kemudian beliau mengatakan ‘tidak’.” (HR. Muslim no. 2311)
Kedermawanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sangat mengesankan siapa pun. Bahkan seseorang yang baru masuk Islam menjadi lunak hatinya dengan pemberian beliau ini, sehingga membuat dia mencintai Islam dan menjadi baik keislamannya. Diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم غَنَمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ فَأَتَى قَوْمَهُ فَقَالَ: أَيْ قَوْمِ، أَسْلِمُوا، فَوَاللهِ إِنَّ مُحَمَّدًا لَيُعْطِي عَطَاءً مَا يَخَافُ الفَقْرَ. فَقَالَ أَنَسٌ: إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيْدُ إِلاَّ الدُّنْيَا، فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُوْنَ الْإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا
”Ada seseorang meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kambing sebanyak antara dua bukit. Beliau pun memenuhi permintaannya. Maka orang itu mendatangi kaumnya sambil berkata, ’Wahai kaumku, masuk Islamlah kalian! Sesungguhnya Muhammad itu suka memberi dengan pemberian yang dia sendiri tidak khawatir akan fakir!’ Anas mengatakan, ’Tadinya orang itu masuk Islam karena menginginkan dunia, sampai akhirnya setelah masuk Islam, Islam lebih dia cintai daripada dunia seisinya’.” (HR. Muslim no. 2312)
Sifat dermawan pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tampak lebih menonjol saat tiba bulan Ramadhan. Karena itu, kita ajarkan pula anak-anak untuk banyak berbuat kebaikan dan banyak memberi saat bulan Ramadhan tiba. ’Abdullah bin ’Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُوْنُ فِي رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ، وَكَانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ n حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيْحِ الْـمُرْسَلَةِ
”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan, ketika Jibril menemui beliau. Jibril biasa menemui beliau setiap malam sepanjang bulan Ramadhan, lalu mengajari beliau Al-Qur’an. Maka ketika itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan untuk memberikan kebaikan daripada angin yang bertiup kencang.” (HR. Al-Bukhari no. 3220 dan Muslim no. 2308)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan, hadits ini memiliki beberapa faedah, di antaranya penjelasan tentang besarnya kedermawanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta disenanginya memperbanyak kedermawanan ini pada bulan Ramadhan. (Syarh Shahih Muslim, 15/68)
Biasanya, mengajarkan kebaikan pada anak bisa pula didukung dengan menyampaikan berbagai kisah yang benar. Mudah mereka mengingatnya dan membekas dalam hati. Demikian pula dalam hal mengajari mereka agar dermawan. Kisah-kisah tentang kedermawanan para sahabat radhiyallahu ‘anhumaperlu kita tuturkan pada mereka, seperti Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang paling banyak menyerahkan harta dan persahabatannya untuk mendukung Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga seperti ’Utsman bin ’Affan radhiyallahu ‘anhu yang membeli sumur Ruumah milik seorang Yahudi dengan hartanya agar bisa diambil airnya oleh kaum muslimin. Demikian pula para sahabat lain yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari kalangan wanita, ada Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang sangat gemar bersedekah sampai-sampai lupa menyisakan sedikit pun hartanya untuk berbuka puasa. Juga Ummul Mukminin Zainab bintu Khuzaimah radhiyallahu ‘anha yang dijuluki Ummul Masakin, ibunda kaum miskin, karena senantiasa mengulurkan bantuan kepada orang-orang miskin. Begitu pula Ummul Mukminin Zainab bintu Jahsy yang paling banyak bersedekah di antara para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anha yang gemar membuat sesuatu kemudian hasilnya dia sedekahkan, dan masih banyak lagi.
Melalui biografi yang membeberkan kisah hidup para sahabat ini, mereka akan mengenal sosok mulia para sahabat radhiyallahu ’anhum. Di samping itu, mereka akan mendapatkan teladan dari kisah yang mereka baca. Diharapkan, mereka akan bisa meniru kedermawanan para sahabat radhiyallahu ’anhum.
Yang tak kalah pentingnya adalah teladan kita sebagai orangtua. Seorang anak yang melihat orangtuanya senantiasa memberikan kebaikan pada orang-orang yang ada di sekelilingnya, akan lebih mudah dibiasakan untuk bersifat dermawan. Diiringi pula doa kebaikan kita untuk mereka, agar Allah Subhanahu wa Ta’ala jauhkan mereka dari sifat-sifat yang yang tercela dan menghiasi mereka dengan sifat-sifat yang mulia.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Secercah Harapan dalam Sepenggal Pesan
Oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran
Anak berbeda dengan orang dewasa. Daya pikir dan imajinasinya yang masih sederhana terkadang menimbulkan kesulitan bagi orang tua untuk mengajarkan nilai-nilai kebaikan yang sifatnya abstrak. Di antaranya, bagaimana mengajari anak untuk senang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kejelekan. Namun sesulit apapun, di sana akan selalu ada jalan. Berikut ini bimbingan Islam dalam mengajari anak beramar ma’ruf nahi munkar.
Anak-anak tumbuh dan berkembang. Tak bisa tidak, mereka pasti akan berhadapan dengan lingkungannya: lingkungan keluarga, lingkungan belajarnya, dan lingkungan masyarakat yang lebih luas. Tak selamanya yang tampak dalam lingkungannya adalah kebaikan. Entah suatu saat, suatu kesalahan atau keburukan mungkin akan terjadi di hadapan mereka. Terlebih lagi bagi orang yang memiliki mata hati, kini tampak banyak kerusakan yang tersebar.
Tentu takkan ada yang berharap anak mereka turut jatuh dalam kerusakan itu. Bahkan mestinya setiap ayah dan ibu berharap anak mereka terjauh dari semua itu. Lebih dari itu, mestinya setiap ayah dan ibu berharap agar buah hati mereka mampu mengubah keburukan menjadi kebaikan, sesuai kemampuan yang ada pada mereka.
Inilah pula yang diharapkan oleh Luqman ketika dia berpesan kepada anaknya:
وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Dan perintahkanlah manusia untuk melakukan kebaikan dan cegahlah mereka dari perbuatan mungkar…”(Luqman: 17)
Demikianlah Luqman Al-Hakim mengajarkan kepada anaknya untuk memerintahkan manusia melakukan kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran sejauh kemampuan dan kesungguhannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/194). Demikian pula yang semestinya diajarkan kepada anak-anak.
Begitu pun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tidak berdiam diri ketika melihat kemungkaran terjadi, sebagaimana perintah ini disampaikan oleh shahabat yang mulia, Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِساَنِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْماَنِ
“Barangsiapa melihat suatu kemungkaran, hendaknya dia mengubah dengan tangannya. Apabila dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Apabila dia tidak mampu, hendaknya dia ingkari dengan hatinya, dan ini selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim no. 49)
Semestinya orang tua mengajarkan kepada anak-anak hal-hal yang berkenaan dengan amar ma’ruf nahi mungkar. Juga diajarkan, apakah amar ma’ruf nahi mungkar yang dilakukan itu akan menggiring pada kemungkaran yang lebih besar daripada kemungkaran yang didapati tersebut ataukah tidak. Apabila ternyata akan terjadi kemungkaran yang lebih besar, maka semestinya amar ma’ruf nahi mungkar itu ditunda penunaiannya hingga suatu saat, ketika kebaikan akan terwujud tanpa ada madharat ataupun madharat yang ada lebih ringan. (Fiqh Tarbiyatil Abna, hal. 204)
Memerintahkan manusia pada kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran akan senantiasa mendapatkan gangguan. Untuk itu, anak-anak didorong untuk bersabar dalam menghadapi segala ujian dan hal-hal yang memberatkan jiwa yang didapati ketika menunaikan kewajiban ini, sebagaimana dorongan Luqman. Dia menasihatkan kepada anaknya:
وَاصْبِرْ عَلَى ماَ أَصاَبَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ اْلأُمُوْرِ
“Dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya hal itu termasuk perkara yang dikokohkan dan harus diperhatikan.” (Luqman: 17)
Ini pula pengajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma:
الْمُؤْمِنُ الَّذِي يُخاَلِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ الَّذِي لاَ يُخاَلِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ
“Seorang mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada orang yang tidak mau bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas gangguan mereka.” (Dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 300: Shahih)
Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini tergambar keutamaan seseorang yang bergaul dengan manusia disertai menyuruh mereka untuk berbuat kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran serta bermuamalah dengan baik terhadap mereka. Orang seperti ini lebih mulia daripada orang yang mengasingkan diri dari manusia dan tidak mau bersabar dalam pergaulannya dengan mereka. (Subulus Salam, 4/320)
Anak-anak diajarkan pula untuk berlemah lembut di kala memerintahkan orang lain pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Hal ini sebagaimana dikatakan, “Hendaklah perintahmu pada kebaikan dilakukan dengan kebaikan dan laranganmu dari kemungkaran bukan dengan kemungkaran.” (Makarimul Akhlaq, hal. 57)
Demikian selayaknya yang dilakukan seseorang yang menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar, karena akan lebih mudah mencapai tujuan. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menasihatkan, “Siapa yang menasihati saudaranya secara sembunyi-sembunyi, berarti dia telah menasihati dan menghiasinya. Dan siapa yang menasihati secara terang-terangan, berarti dia telah membuka aibnya dan menjelek-jelekkannya.” (Syarh Shahih Muslim, 2/24)
Tentu saja, seseorang harus mengetahui hal-hal yang ma’ruf agar dia dapat menyuruh manusia melakukannya, dan harus pula mengetahui kemungkaran agar dia dapat mencegah mereka darinya (Taisirul Karimir Rahman, hal. 649). Hal ini ditempuh dengan mempelajari dan memahami agama. Barulah ia menegakkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar ini. (Wujubul Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar, Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, hal. 25)
Oleh karena itu, sudah semestinya orang tua mendorong anak-anak mereka untuk mempelajari dan memahami agama. Karena mempelajari dan memahami agama itu sendiri merupakan tanda di mana seseorang akan meraih kebahagiaan dan ini pun menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki kebaikan pada dirinya. Demikian dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disampaikan oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhuma ketika berkhutbah di atas mimbar:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, Allah akan memahamkannya terhadap agama.” (HR Muslim no. 1037)
Hendaknya orang tua membimbing anak-anaknya untuk mengikuti halaqah-halaqah ilmu dan memberikan semangat agar mereka bersungguh-sungguh menempuh jalan untuk menuntut ilmu, tanpa rasa bosan dan letih, karena jalan ini akan menyampaikan mereka pada ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berujung kepada jannah-Nya yang kekal abadi.
Benarlah janji Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh shahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR Muslim no. 2699)
Siapa kiranya yang tidak mendambakan kebaikan dan keberuntungan bagi anak-anak mereka, sebagaimana dikabarkan oleh Rabb semesta alam:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Dan hendaklah di antara kalian ada suatu kaum yang menyeru pada kebaikan, memerintahkan pada yang ma’ruf dan mencegah mereka dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran: 104)
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Status Anak Zina
Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jawaban Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari tentang “Taubat dari Perbuatan Zina”, sebagai berikut:
1. Apa dalil wajibnya istibra` ar-rahim dari bibit seseorang atas seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?
2. Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut bukan mahram anak itu (jika wanita)?
3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil, bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak mereka yang dihasilkan setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan mahram bagi anak zina tadi dan bisa menjadi wali pernikahannya?
4. Siapa saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?
(Fulanah di Solo)
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi waman walah.
1. Seorang wanita yang berzina dengan seorang lelaki, keduanya berstatus pezina selama belum bertaubat dari perzinaan itu. Maka wanita itu tidak boleh dinikahi oleh siapapun sampai terpenuhi dua syarat berikut:
a. Wanita itu bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan jika yang hendak menikahinya adalah lelaki yang berzina dengannya maka juga dipersyaratkan laki-laki tersebut telah bertaubat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat An-Nur: 3:
الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau lelaki musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin.”
b. Wanita tersebut melakukan istibra` yaitu pembebasan rahim dari bibit lelaki yang telah berzina dengannya. Karena dikhawatirkan lelaki tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita itu. Artinya, wanita itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus melakukan istibra` untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu menunggu sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian berarti dia tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka istibra`-nya dengan cara menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita tidak mempersyaratkan wanita itu melakukan ‘iddah1 karena sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/215, cet. Darul Atsar): “’Iddah adalah hak seorang suami yang menceraikan istrinya. Sedangkan lelaki yang berzina dengannya statusnya bukan suami melainkan fajir/pezina.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Fatawa (32/112): “Al-Istibra` bukan karena hak kehormatan mani lelaki pertama (yang menzinainya). Akan tetapi untuk hak kehormatan mani lelaki yang kedua (yang hendak menikahinya), karena tidak dibenarkan baginya untuk mengakui seseorang sebagai anaknya dan dinasabkan kepadanya padahal bukan anaknya.”
Demikian pula jika ditinjau dari sisi qiyas, Syaikhul Islam berkata (32/111): “Seorang wanita yang khulu’2 -karena dia bukan wanita yang dicerai-, dia tidak ber-’iddah dengan ‘iddah wanita yang dicerai. Bahkan dia harus melakukan istibra` (membebaskan rahimnya) dan istibra` juga disebut iddah. Maka, wanita yang digauli dengan nikah syubhat dan wanita yang berzina lebih utama untuk melakukan istibra`.”
Syaikhul Islam (32/110) juga berkata: “Karena wanita yang berzina bukanlah istri (yang ditalak) yang wajib untuk melakukan ‘iddah. Dan tidaklah keadaan wanita berzina melebihi keadaan budak wanita yang harus melakukan istibra` sebelum digauli oleh tuannya yang baru. Padahal seandainya dia telah dihamili oleh bekas tuannya maka anaknya dinasabkan kepada bekas tuannya itu. Maka wanita yang berzina (yang seandainya hamil maka anaknya tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinainya) lebih wajib untuk melakukan istibra`.”
Adapun dalil-dalil tentang istibra` pada budak wanita adalah:
a. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sabaya (para wanita tawanan perang) pada perang Khaibar:
لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ –يَعْنِي إِتْيَانَ الْحُبْلَى مِنَ السَّبَايَا- وَأَنْ يُصِيبَ اْمَرْأَةً ثَيِّبًا مِنَ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا
“Tidak halal bagi seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air maninya di ladang orang –yakni menggauli wanita sabaya yang hamil– dan menggauli wanita sabaya yang telah bersuami sampai wanita itu melakukan istibra`.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Bazzar serta Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` 1/201, 5/141, no. 2137. Hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat)
b. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang para sabaya Authas:
لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan, demikian pula yang tidak hamil sampai haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi. Namun yang benar sanadnya lemah karena Syarik bin Abdillah Al-Qadhi hafalannya jelek. Akan tetapi hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 187 dan no. 1302)
2. Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah Subhanahu wa Ta’ala menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara hukum syar’i, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili seorang wanita dengan perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu haram atasnya dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan anaknya menurut hukum syar’i. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana dalam Al-Mughni (6/184-185) dan Syarah Bulughul Maram karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu pada Bab ‘Iddah wal ihdad wal istibra`. Dan ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam Fatawa mereka (20/387-389).
Berdasarkan hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya pun tidak berlaku. Di antaranya:
a. Keduanya tidak saling mewarisi.
b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.
c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita) kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi rabibah-nya sehingga menjadi mahram.
d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).
Namun bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri zinanya. Yang benar dalam masalah ini, dia tidak boleh menikahinya, sebagaimana pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Karena anak itu adalah putrinya secara hukum kauni qadari berasal dari air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri. Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui oleh istrinya dengan air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya sehingga hamil dan melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram atasnya, tentu seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan merupakan darah dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram atasnya. (Lihat Majmu’ Fatawa, 32/134-137, 138-140, Asy-Syarhul Mumti’, 5/170)
Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak tersebut dari jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur ibunya. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya suami istri yang melakukan li’an3 di hadapan hakim karena suaminya menuduh bahwa anak yang dikandung istrinya adalah hasil perzinaan sedangkan istrinya tidak mengaku lalu keduanya dipisahkan oleh hakim, maka anak yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada ibunya dan terputus nasabnya dari jalur ayah. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih.
3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada jawaban pertama dan kedua. Hanya saja, kalau pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh dan sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: “Boleh bagi seorang lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan hamil, dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui dengan pasti/yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki itu”, maka pernikahan itu dikategorikan sebagai nikah syubhat. Artinya, pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut syariat, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti pernikahan itu tidak mengubah status anak hasil perzinaan tersebut sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada ibunya dan tidak sah dinasabkan kepada lelaki tersebut. Adapun anak-anak yang dihasilkan setelah nikah syubhat, status mereka sah sebagai anak-anak keduanya4. Akan tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui hakikat sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim. Ini adalah jawaban Syaikhuna Al-Faqih Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah wa syafahu.
Dengan demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak zina tersebut dengan anak-anak yang lahir dengan nikah syubhat tersebut adalah saudara seibu tidak seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya. Namun tidak bisa menjadi wali pernikahannya menurut pendapat jumhur, yang menyatakan bahwa wali pernikahan seorang wanita adalah setiap lelaki yang merupakan ‘ashabah5 wanita itu, seperti ayahnya, kakeknya dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki putranya, saudara laki-lakinya yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur ayah dan ‘ashabah lainnya6.
4. Yang menjadi walinya adalah sulthan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/154): “Yang dimaksud dengan sulthan adalah imam (amir) atau perwakilannya…. Adapun sekarang, urusan perwalian ini dilimpahkan oleh pemerintah kepada petugas khusus.”
Di negeri kita, mereka adalah para petugas (penghulu) Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ … فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil…, dan jika para wali berselisih untuk menikahkannya maka sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam Al-Irwa` (no. 1840) dan guru besar kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (2/493))
Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Subulus Salam (3/187): “Hadits ini menunjukkan bahwa sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau walinya ada namun tidak mau menikahkannya7.”
Jika ada yang bertanya: Bukankah ibu seorang anak zina dan ‘ashabah ibunya merupakan ‘ashabah bagi anak zina itu sebagaimana pendapat sebagian ulama? Tidakkah mereka dianggap sebagai wali?
Jawabannya: Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Al-Mughni (6/183) menerangkan bahwa kedudukan mereka sebagai ‘ashabah anak zina itu hanya dalam hal waris semata dan tidak berlaku dalam perkara perwalian nikah. Karena hubungan nasab mereka hanya melalui jalur ibu, sehingga tidak ada hak perwalian untuk mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
1 ‘Iddah adalah masa penantian yang diatur oleh syariat bagi seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya, yaitu selama tiga kali masa haid. Adapun jika diceraikan dalam keadaan hamil maka ‘iddah-nya sampai melahirkan.
2 Khulu’ adalah perpisahan suami-istri karena permintaan istri yang disertai dengan pembayaran ganti (harta) dari pihak istri.
3 Li’an adalah persaksian demi Allah yang diucapkan empat kali oleh masing-masing suami dan istri yang dikuatkan dengan sumpah untuk pembelaan diri masing-masing, kemudian yang kelima kalinya: disertai pernyataan dari suami bahwa laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas dirinya jika dia berdusta menuduh istrinya berzina, dan disertai pernyataan dari istri bahwa murka Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya dirinya jika suaminya benar.
4 Pendapat bahwa anak hasil nikah syubhat sah sebagai anak adalah pendapat Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi’i, dan yang lainnya, dipilih oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Lihat Al-Mughni (7/288), Majmu’ Fatawa (32/66-67), Asy-Syarhul Mumti’ (5/641, cet. Darul Atsar) dan Fatawa Al-Lajnah (28/387).
5 Yaitu seluruh lelaki yang mewarisi harta wanita itu tanpa ada ketetapan bagian tertentu, melainkan mewarisi secara ta’shib. Artinya jika ahlul fardh (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya) telah mengambil haknya maka harta warisan yang tersisa akan diwarisi oleh ‘ashabah, atau jika tidak ada ahlul fardh maka mereka yang mewarisi seluruh hartanya.
6 Lihat mazhab jumhur tentang wali pernikahan seorang wanita dalam Mukhtasar Al-Khiraqi bersama Al-Mughni (6/319-322), Fathul Bari (9/187), Nailul Authar (6/120), Subulus Salam (3/185), Asy-Syarhul Mumti’, (5/145-154).
7 Yaitu tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Menyebarkan Salam
Oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran
Satu kebiasaan yang ringan namun bisa jadi jarang diterapkan di tengah keluarga kita adalah menyebarkan salam. Padahal banyak buah kebaikan yang bisa dipetik dari ucapan yang mengandung muatan doa ini.
Salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat muslim adalah menyebarkan salam. Karena dengannya akan tumbuh rasa saling cinta di antara mereka, biarpun tidak saling mengenal.
Betapa banyak kita temui anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita untuk menyebarkan salam. Sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Beliau pun ditanya, “Apa saja, ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Jika engkau bertemu dengannya, ucapkan salam kepadanya. Jika dia memanggilmu, penuhi panggilannya. Jika dia meminta nasihat kepadamu, berikan nasihat kepadanya. Jika dia bersin lalu memuji Allah, doakanlah dia1. Jika dia sakit, jenguklah dia; dan jika dia meninggal, iringkanlah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)
Dinukilkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak akan sempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kalian pada sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan, dalam hadits ini terdapat anjuran kuat untuk menyebarkan salam dan menyampaikannya kepada seluruh kaum muslimin, baik yang engkau kenal maupun yang tidak engkau kenal. (Syarh Shahih Muslim, 2/35)
Beliau juga menjelaskan bahwa ucapan salam merupakan pintu pertama kerukunan dan kunci pembuka yang membawa rasa cinta. Dengan menyebarkan salam, semakin kokoh kedekatan antara kaum muslimin, serta menampakkan syi’ar mereka yang berbeda dengan para pemeluk agama lain. Di samping itu, di dalamnya juga terdapat latihan bagi jiwa seseorang untuk senantiasa berendah diri dan mengagungkan kehormatan kaum muslimin yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 2/35)
Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menukilkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَفْشُوا السَّلاَمَ تَسْلَمُوْا
“Sebarkanlah salam, niscaya kalian akan selamat.” (HR. Ahmad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 604: hasan)
Maksudnya di sini, kalian akan selamat dari sikap saling menjauh dan pemutusan hubungan, serta akan langgeng rasa saling cinta di antara kalian. Hati kalian pun akan bersatu, dan hilanglah permusuhan serta pertikaian. (Faidhul Qadir, 2/22)
‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
اعْبُدُوا الرَّحْمَنَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَأَفْشُوا السَّلاَمَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِالسَّلاَمِ
“Ibadahilah Ar-Rahman, berikan makanan dan sebarkan salam, niscaya kalian akan masuk ke dalam surga dengan selamat.” (HR. At-Tirmidzi no. 1855, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi: shahih)
Banyak nukilan ucapan para salaf kita yang shalih yang menunjukkan keutamaan mengucapkan salam. Di antaranya dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ السَّلاَمَ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَضَعَهُ اللهُ فِي اْلأَرْضِ، فَأَفْشُوْهُ بَيْنَكُمْ، إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا سَلَّمَ عَلَى الْقَوْمِ فَرَدُّوا عَلَيْهِ كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَضْلُ دَرَجَةٍ، لِأَنَّهُ ذَكَّرَهُمُ السَّلاَمَ، وَإِنْ لَمْ يُرَدَّ عَلَيْهِ رَدَّ عَلَيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَأَطْيَبُ
“Sesungguhnya As-Salam adalah salah satu nama Allah yang Allah letakkan di bumi, maka sebarkanlah salam di antara kalian. Sesungguhnya bila seseorang mengucapkan salam kepada suatu kaum, lalu mereka menjawab salamnya, maka dia memiliki keutamaan derajat di atas mereka karena dia telah mengingatkan mereka dengan salam. Dan bila tidak dijawab salamnya, maka akan dijawab oleh makhluk yang lebih baik darinya.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 793: shahih secara mauquf, shahih juga secara marfu’)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan:
أَبْخَلُ النَّاسِ الَّذِي يَبْخَلُ بِالسَّلاَمِ
“Orang yang paling bakhil adalah orang yang bakhil untuk mengucapkan salam.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 795: shahih secara mauquf, shahih juga secara marfu’)
Setelah mengetahui keutamaan amalan ini serta pentingnya dalam kehidupan masyarakat muslimin, tentu tak layak bila kita remehkan. Lebih-lebih berkaitan dengan pendidikan anak-anak kita. Semenjak awal mestinya mereka dikenalkan dan dibiasakan dengan ucapan salam sebagaimana yang diajarkan oleh syariat ini.
Bagaimana mungkin akan kita biarkan anak-anak kita saling mengucapkan salam atau melontarkan sapaan dengan ucapan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau bahkan mengadopsi dari kebiasaan orang-orang kafir? Betapa banyak kaum muslimin yang masih membiasakan anak-anak mereka ketika berpisah melambaikan tangan sambil mengatakan, “Daaag!” Atau ketika bertemu dengan anak-anaknya dia menyapa, “Halo, Sayang!” Begitu pula si anak akan menjawab, “Halo, Papa! Halo, Mama!”
Betapa banyak itu terjadi, dan masih banyak pula gambaran yang lain. Sementara contoh yang begitu gamblang kita dapatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau biasa menyapa dan menyampaikan salam kepada anak-anak para shahabat.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghabiskan masa kecilnya dalam bimbingan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menceritakan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى غِلْمَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan anak-anak kecil lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka.” (HR. Muslim no. 2168)
Peristiwa yang disaksikan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ini membekas dalam dirinya, sehingga Anas pun melakukannya. Diriwayatkan oleh Tsabit Al-Bunani rahimahullahu, bahwa dia pernah berjalan bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, melewati anak-anak kecil. Lalu Anas mengucapkan salam kepada mereka, dan mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu biasa melakukannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6247 dan Muslim no. 2168)
Perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini diikuti pula oleh sahabat yang lainnya. Diceritakan oleh ‘Anbasah bin ‘Ammar rahimahullahu:
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُسَلِّمُ عَلَى الصِّبْيَانِ فِي الكُتَّابِ
“Aku pernah melihat Ibnu ‘Umar memberi salam kepada anak-anak kecil di kuttab2.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 797: shahihul isnad)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan tentang hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas: “Hadits ini menunjukkan disenanginya memberi salam kepada anak-anak yang berusia tamyiz.” (Syarh Shahih Muslim, 14/148)
Al-Hafizh rahimahullahu menukil penjelasan Ibnu Baththal rahimahullahu: “Dalam pemberian salam kepada anak-anak ini terdapat pendidikan terhadap adab-adab syariat. Di dalamnya terkandung pula sikap menjauhi kesombongan pada diri orang-orang yang besar, perilaku tawadhu’, serta lemah-lembut kepada orang-orang di sekitar.” (Fathul Bari, 11/40-41)
Memperdengarkan Ucapan Salam
Ketika menyampaikan salam, hendaknya seseorang memperdengarkan ucapan salamnya. Diriwayatkan oleh Tsabit bin ‘Ubaid rahimahullahu:
أَتَيْتُ مَجْلِسًا فِيْهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ فَقَالَ: إِذَا سَلَّمْتَ فَأَسْمِعْ، فَإِنَّهَا تَحِيَّةٌ مِنْ عِنْدِ اللهِ مُبَارَكَةٌ طَيِّبَةٌ
“Aku pernah mendatangi suatu majelis yang di situ ada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Maka beliau berkata, ‘Apabila engkau mengucapkan salam, perdengarkan ucapanmu. Karena ucapan salam itu penghormatan dari sisi Allah yang penuh berkah dan kebaikan’.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 769: shahihul isnad)
Ucapan Salam ketika Datang dan Pergi
Anak-anak sudah semestinya dibiasakan untuk mengucapkan salam ketika datang dan pergi. Perlu pula mereka mengetahui, ucapan salam yang lebih utama. Seseorang yang mengucapkan salam dengan sempurna tentu memiliki keutamaan.
Diceritakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ رَجُلاً مَرَّ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِيْ مَجْلِسٍ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. فَقَالَ: عَشْرَ حَسَنَاتٍ. فَمَرَّ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَقَالَ: عِشْرُوْنَ حَسَنَةً. فَمَرَّ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَقَالَ: ثَلاَثُوْنَ حَسَنَةً. فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ وَلَمْ يُسَلِّمْ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا أَوْشَكَ مَا نَسِيَ صَاحِبُكُمْ، إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَجْلِسَ فَلْيُسَلِّمْ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ، وَإِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ، مَا اْلأُوْلَى بِأَحَقَّ مِنَ اْلآخِرَةِ
Ada seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sedang berada di suatu majelis. Orang itu berkata, “Assalamu ‘alaikum.” Beliau pun bersabda, “Dia mendapat sepuluh kebaikan.” Datang lagi seorang yang lain, lalu berkata, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi.” Beliau bersabda, “Dia mendapat duapuluh kebaikan.” Ada seorang lagi yang datang, lalu mengatakan, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.” Beliau pun bersabda, “Dia mendapat tigapuluh kebaikan.” Kemudian ada seseorang yang bangkit meninggalkan majelis tanpa mengucapkan salam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Betapa cepatnya teman kalian itu lupa. Jika salah seorang di antara kalian mendatangi suatu majelis, hendaknya dia mengucapkan salam. Bila ingin duduk, hendaknya dia duduk. Bila dia pergi meninggalkan majelis, hendaknya mengucapkan salam. Tidaklah salam yang pertama lebih utama daripada salam yang akhir.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 757: shahih)
Yang Muda Memberi Salam pada yang Lebih Tua
Hendaknya anak-anak diajari pula agar memberi salam kepada orang yang lebih tua. Demikian yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ucapan beliau yang dinukilkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
يُسَلِّمُ الصَّغِيْرُ عَلَى الْكَبِيْرِ، وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيْلُ عَلَى الْكَثِيْرِ
“Yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (HR. Al-Bukhari no.6234 dan Muslim no. 2160)
Ibnu Baththal rahimahullahu mengatakan, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafizh rahimahullahu: “Pemberian salam orang yang lebih muda (kepada yang lebih tua, –pent.) disebabkan hak orang yang lebih tua. Karenanya orang yang lebih muda diperintahkan untuk memuliakannya serta bersikap rendah hati kepadanya.” (Fathul Bari, 11/22)
Mengucapkan Salam ketika Masuk Rumah
Hal yang tak patut ketinggalan dalam pembiasaan salam adalah mengucapkan salam ketika masuk rumah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia:
فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللهِ مُبَارَكَةً طَيِِّبَةً
“Apabila kalian memasuki rumah, maka ucapkanlah salam bagi diri kalian sebagai penghormatan dari sisi Allah yang penuh berkah dan kebaikan.” (An-Nur: 61)
Yang dimaksudkan di sini, mencakup rumah miliknya maupun rumah orang lain, baik di rumah itu ada orang ataupun tidak. Makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka ucapkanlah salam bagi diri kalian”, hendaknya seseorang mengucapkan salam kepada yang lainnya. Karena kaum muslimin itu bagaikan satu individu, dari sisi saling cinta dan saling menyayangi serta mengasihi di antara mereka. Sehingga ucapan salam disyariatkan ketika memasuki semua rumah, tanpa dibedakan rumah yang satu dengan yang lain. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 575)
Dijelaskan pula oleh para pendahulu kita yang shalih, di antaranya Mujahid dan Qatadah, “Apabila engkau masuk rumah untuk menemui keluargamu, ucapkanlah salam kepada mereka. Apabila engkau masuk rumah yang tak berpenghuni, ucapkanlah: السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/431)
Ini perlu dibiasakan pada anak-anak, karena orang yang masuk rumah dengan mengucap salam memiliki keutamaan. Diriwayatkan oleh Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: (مِنْهَا) وَرَجُلٌ دَخَلَ بَيْتَهُ بِسَلاَمٍ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Ada tiga orang yang mendapat jaminan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, (di antaranya) seseorang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka dia mendapatkan jaminan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 2494, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: shahih)
Menjawab Salam dengan yang Lebih Baik
Tak lepas dari permasalahan ini, anak-anak diajarkan pula cara menjawab salam sebagaimana dituntunkan oleh syariat. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا
“Dan apabila kalian diucapkan salam penghormatan, balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)…” (An-Nisa`: 86)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan, “Apabila seorang muslim mengucapkan salam kepada kalian, balaslah dengan ucapan salam yang lebih utama daripada yang dia ucapkan, atau balaslah sebagaimana yang dia ucapkan. Sehingga membalas dengan menambah ucapan salam itu disunnahkan, dan membalas dengan ucapan yang sama itu diwajibkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/269)
Demikian yang semestinya dilakukan oleh setiap orangtua dalam menanamkan kebiasaan ini. Begitu pula hendaknya yang ditempuh oleh seorang pengajar yang mendidik anak-anak. Dinasihatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu: “Seorang pengajar apabila memasuki kelas hendaknya mengucapkan salam dengan mengatakan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, dan hendaknya dia mengetahui bahwa ini adalah perilaku Islami yang agung, yang memperkuat ikatan cinta dan kepercayaan di antara murid, maupun antara pengajar dengan muridnya.”
Beliau menambahkan: “Tidak sepantasnya salam yang diucapkan itu berupa kalimat ‘selamat pagi’ atau ‘selamat sore’. Namun tidak mengapa bila setelah mengucapkan salam dia ucapkan perkataan itu dengan sedikit perubahan, seperti misalnya ‘Semoga Allah berikan kebaikan padamu pagi ini’, sehingga ucapan itu mengandung makna doa….” (Nida` ilal Murabbiyin wal Murabbiyat, hal. 17)
Inilah tuntunan Islam dalam mempererat hubungan persaudaraan di antara kaum muslimin. Tentunya, harus kita tinggalkan kebiasaan-kebiasaan yang jauh dari tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai gantinya, menghidupkan sunnah yang demikian benderang ini dalam kehidupan kita dan anak-anak kita.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
1 Yaitu dengan mengucapkan يَرْحَمُكَ اللهُ
2 Kuttab adalah suatu tempat yang digunakan anak-anak untuk belajar membaca, menulis, dan menghafal Al-Qur`an.
Suapan Pertama untuk Anakku
Oleh: Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran
Ada banyak cara yang berkembang di masyarakat untuk menyambut datangnya bayi. Islam mengajarkan agar bayi yang baru lahir ditahnik, yaitu memberi kurma (atau makanan manis) yang sudah dilumatkan lebih dulu.
Lahirnya seorang bayi merupakan awal dari kehidupannya di dunia. Dia mulai merasakan aktivitas hidup di dunia ini. Tentunya tak patut ayah dan ibu yang menginginkan buah hatinya menjadi anak yang shalih membiarkan hari-hari pertamanya berjalan tanpa dihiasi tuntunan syariat yang mulia ini, bahkan dikotori oleh hal-hal yang tidak diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Banyak hal dipandang oleh masyarakat sebagai adat untuk menyambut kelahiran seorang bayi. Ada yang memasang lentera di kuburan ari-ari (plasenta) bayi, ada yang memasang gunting atau senjata tajam lain di dekat kepala bayi, ada yang meletakkan rangkaian bawang dan cabai merah di atas kepala bayi, ada pula yang memasang gelang dari benang untuk penangkal bala’ bagi si bayi. Bahkan sebagian orang meyakini, kalau hal itu tidak dilakukan, maka keselamatan si jabang bayi pun terancam. Kalau sudah begini, dikhawatirkan kesyirikan akan masuk tanpa terhindarkan.
Sebenarnya apa yang harus dilakukan pada hari-hari pertama setelah kelahiran telah diajarkan oleh Allah. Melalui perbuatan Rasulullah kita bisa melihat dengan jelas penetapan syariat dalam hal ini. Kita simak, apa yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap seorang bayi yang baru saja lahir, sebagaimana penuturan istri beliau, ‘Aisyah bintu Abi Bakr Ummul Mukminin :
Apabila didatangkan bayi yang baru lahir ke hadapan Rasulullah, maka beliau mendoakan barakah kepadanya dan mentahniknya.” (Shahih, HR Imam Bukhari no. 5468 dan Imam Muslim no. 2147)
Tahnik adalah mengunyah kurma sampai lumat hingga bisa ditelan, kemudian menyuapkannya ke mulut bayi. Apabila tidak didapatkan kurma, maka diganti dengan makanan manis lain yang bisa digunakan untuk mentahnik. Para ulama bersepakat bahwa istihbab (disenangi) melakukan tahnik pada hari kelahiran seorang anak. Demikian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi ketika menerangkan tentang tahnik ini.
Gambaran perbuatan Rasulullah ini bisa kita lihat dalam hadits Anas bin Malik z :
“Aku membawa ‘Abdullah bin Abi Thalhah al-Anshari kepada Rasulullah pada hari kelahirannya, dan waktu itu beliau mengenakan mantelnya sedang mengecat untanya dengan ter. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau membawa kurma?” Aku menjawab, “Ya.” Kemudian kuberikan pada beliau beberapa buah kurma, lalu beliau masukkan ke mulut dan mengunyahnya. Kemudian beliau membuka mulut bayi dan meludahkan kurma itu ke mulut bayi itu. Mulailah bayi itu menggerak-gerakkan lidahnya untuk merasakan kurma tersebut. Maka Rasulullah bersabda, “Kesukaan Anshar adalah kurma.” dan beliau memberinya nama ‘Abdullah. (Shahih, HR Imam Bukhari no. 5470 dan Imam Muslim no. 2144)
Hadits Anas bin Malik di atas juga memberikan penjelasan kepada kita bahwa tahnik dilakukan dengan menggunakan kurma, dan ini yang disenangi. Apabila dilakukan dengan selain kurma, maka tahnik itu pun telah terlaksana, namun kurma lebih utama. Dari sini pula kita memetik faidah bahwa tahnik dilakukan oleh orang yang shalih, baik laki-laki ataupun perempuan. (Syarh Shahih Muslim)
Begitu pula bisa kita simak kisah-kisah tentang pelaksanaan tahnik yang datang dari sahabat-sahabat yang lainnya. Abu Musa al-Asy’ari z menceritakan:
Telah lahir anak laki-lakiku, lalu aku membawanya kepada Nabi , kemudian beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan kurma. (Shahih, HR Imam Bukhari no. 5467 dan Imam Muslim no. 2145)
Asma’ bintu Abi Bakr c mengisahkan ketika dia mengandung anaknya, ‘Abdullah ibnu az-Zubair di Mekkah :
“Dia mengatakan: Aku keluar (untuk hijrah), sementara telah dekat waktuku melahirkan. Maka aku pergi ke Madinah dan aku singgah di Quba’, serta melahirkan di sana. Kemudian aku mendatangi Rasulullah , lalu beliau meletakkan anakku di pangkuannya. Kemudian beliau meminta kurma, dan mengunyahnya lalu meludahkannya ke dalam mulut anakku. Maka yang pertama kali masuk ke perutnya adalah ludah Rasulullah . Beliau mentahniknya dengan kurma, kemudian mendoakannya dan memintakan barakah baginya. Dan dia adalah bayi pertama yang dilahirkan dalam Islam (dari kalangan Muhajirin). (Shahih,, HR Imam Bukhari no. 5469 dan Imam Muslim no. 2146)
Kisah Asma’ x ini memberikan faidah kepada kita tentang disenanginya mendoakan bayi yang dilahirkan itu ketika tahnik. (Syarh Shahih Muslim)
Tak luput dari perhatian kita, semua yang kita simak dari Anas bin Malik, Abu Musa al-Asy’ari serta Asma’ bintu Abi Bakr radhiallahu ‘anhum di atas menunjukkan bolehnya memberi nama anak pada hari kelahirannya. Ini pun diperkuat oleh penuturan sahabat yang mulia, Sahl bin Sa’d z :
“Didatangkan al-Mundzir putra Abu Usaid ke hadapan Rasulullah ketika dia dilahirkan. Maka Nabi meletakkannya di atas pangkuannya, sedangkan Abu Usaid duduk. Pada waktu itu Rasulullah sedang sibuk sehingga Abu Usaid memerintahkan agar anaknya dibawa kembali, maka anak itu diangkat dari pangkuan Rasulullah dan mereka pun mengembalikannya pada Abu Usaid. Ketika Rasulullah selesai dari kesibukannya, beliau bertanya, “Di mana bayi tadi?” Abu Usaid pun menjawab, “Kami membawanya kembali, ya Rasulullah!” Lalu beliau bertanya, “Siapa namanya?” Jawab Abu Usaid, “Fulan, ya Rasulullah!” Beliau pun bersabda, “Tidak, akan tetapi namanya Al-Mundzir.” Kemudian pada hari itu beliau memberinya nama Al-Mundzir. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 2149)
Inilah tuntunan syariat bagi setiap orang tua yang mengharap kebaikan bagi anaknya. Tak layak semua ini dilewatkan begitu saja, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah ..
Wallahu ta’ala a’lam.
Menebar Keangkuhan Menuai Kehinaan
Oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran
Masih berkaca pada untaian nasihat Luqman Al-Hakim kepada anaknya. Menjelang akhir nasihatnya, Luqman melarang sang anak dari sikap takabur dan memerintahkannya untuk merendahkan diri (tawadhu’). Luqman berkata kepada anaknya:
وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اْلأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتاَلٍ فَخُوْرٍ
“Dan janganlah engkau memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong), dan janganlah berjalan dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang angkuh dan menyombongkan diri.” (Luqman: 18)
Demikian Luqman melarang untuk memalingkan wajah dan bermuka masam kepada orang lain karena sombong dan merasa dirinya besar, melarang dari berjalan dengan angkuh, sombong terhadap nikmat yang ada pada dirinya dan melupakan Dzat yang memberikan nikmat, serta kagum terhadap diri sendiri. Karena Allah tidak menyukai setiap orang yang menyombongkan diri dengan keadaannya dan bersikap angkuh dengan ucapannya. (Taisirul Karimir Rahman hal. 649)
Pada ayat yang lain Allah k melarang pula:
وَلاَ تَمْشِ فِي اْلأَرْضِ مَرَحاً إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ اْلأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِباَلَ طُوْلاً
“Dan janganlah berjalan di muka bumi dengan sombong, karena sesungguhnya engkau tak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mencapai setinggi gunung.” (Al-Isra`: 37)
Demikianlah, seseorang dengan ketakaburannya tidak akan dapat mencapai semua itu. Bahkan ia akan menjadi seorang yang terhina di hadapan Allah k dan direndahkan di hadapan manusia, dibenci, dan dimurkai. Dia telah menjalani akhlak yang paling buruk dan paling rendah tanpa menggapai apa yang diinginkannya. (Taisirul Karimir Rahman, hal. 458)
Kehinaan. Inilah yang akan dituai oleh orang yang sombong. Dia tidak akan mendapatkan apa yang dia harapkan di dunia maupun di akhirat.
‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi n:
يُحْشَرُ الْمُتَكَبِّرُوْنَ يَوْمَ الْقِياَمَةِ أَمْثاَلَ الذَّرِّ فِيْ صُوْرَةِ الرِّجاَلِ، يَغْشاَهُمُ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكاَنٍ، يُسَاقُوْنَ إِلَى سِجْنٍ مِنْ جَهَنَّمَ يُسَمَّى بُوْلَسَ، تَغْلُوْهُمْ ناَرٌ مِنَ اْلأَنْياَرِ، وَيُسْقَوْنَ مِنْ عُصَارَةِ أَهْلِ النَّارِ طِيْنَةِ الْخَباَلِ
“Orang-orang yang sombong dikumpulkan pada hari kiamat seperti semut-semut kecil dalam bentuk manusia, diliputi oleh kehinaan dari segala arah, digiring ke penjara di Jahannam yang disebut Bulas, dilalap oleh api dan diberi minuman dari perasan penduduk neraka, thinatul khabal.1” (HR. At-Tirmidzi, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 434)
Bahkan seorang yang sombong terancam dengan kemurkaan Allah k. Demikian yang kita dapati dari Rasulullah n, sebagaimana yang disampaikan oleh seorang shahabat mulia, ‘Abdullah bin ‘Umar c:
مَنْ تَعَظَّمَ فِي نَفْسِهِ أَوِ اخْتَالَ فِي مِشْيَتِهِ لَقِيَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
“Barangsiapa yang merasa sombong akan dirinya atau angkuh dalam berjalan, dia akan bertemu dengan Allah k dalam keadaan Allah murka terhadapnya.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 427)
Kesombongan (kibr) bukanlah pada orang yang senang dengan keindahan. Akan tetapi, kesombongan adalah menentang agama Allah k dan merendahkan hamba-hamba Allah k. Demikian yang dijelaskan oleh Rasulullah n tatkala beliau ditanya oleh ‘Abdullah bin ‘Umar c, “Apakah sombong itu bila seseorang memiliki hullah2 yang dikenakannya?” Beliau n menjawab, “Tidak.” “Apakah bila seseorang memiliki dua sandal yang bagus dengan tali sandalnya yang bagus?” “Tidak.” “Apakah bila seseorang memiliki binatang tunggangan yang dikendarainya?” “Tidak.” “Apakah bila seseorang memiliki teman-teman yang biasa duduk bersamanya?” “Tidak.” “Wahai Rasulullah, lalu apakah kesombongan itu?” Kemudian beliau n menjawab:
سَفَهُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Meremehkan kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 426)
Tak sedikit pun Rasulullah n membuka peluang bagi seseorang untuk bersikap sombong. Bahkan beliau n senantiasa memerintahkan untuk tawadhu’. ‘Iyadh bin Himar z menyampaikan bahwa Rasulullah n bersabda:
إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ
“Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian bersikap tawadhu’ hingga tidak seorang pun menyombongkan diri atas yang lain dan tak seorang pun berbuat melampaui batas terhadap yang lainnya.” (HR. Muslim no. 2865)
Berlawanan dengan orang yang sombong, orang yang berhias dengan tawadhu’ akan menggapai kemuliaan dari sisi Allah k, sebagaimana yang disampaikan oleh shahabat yang mulia, Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda:
وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ
“Dan tidaklah seseorang bersikap tawadhu’ karena Allah, kecuali Allah akan mengangkatnya.” (HR. Muslim no. 2588)
Tawadhu’ karena Allah k ada dua makna. Pertama, merendahkan diri terhadap agama Allah, sehingga tidak tinggi hati dan sombong terhadap agama ini maupun untuk menunaikan hukum-hukumnya. Kedua, merendahkan diri terhadap hamba-hamba Allah k karena Allah k, bukan karena takut terhadap mereka, ataupun mengharap sesuatu yang ada pada mereka, namun semata-mata hanya karena Allah k. Kedua makna ini benar.
Apabila seseorang merendahkan diri karena Allah k, maka Allah k akan mengangkatnya di dunia dan di akhirat. Hal ini merupakan sesuatu yang dapat disaksikan dalam kehidupan ini. Seseorang yang merendahkan diri akan menempati kedudukan yang tinggi di hadapan manusia, akan disebut-sebut kebaikannya, dan akan dicintai oleh manusia. (Syarh Riyadhish Shalihin, 1/365)
Tak hanya sebatas perintah semata, kisah-kisah dalam kehidupan Rasulullah n banyak melukiskan ketawadhu’an beliau. Beliau n adalah seorang manusia yang paling mulia di hadapan Allah k. Meski demikian, beliau menolak panggilan yang berlebihan bagi beliau. Begitulah yang dikisahkan oleh Anas bin Malik z tatkala orang-orang berkata kepada Rasulullah n, “Wahai orang yang terbaik di antara kami, anak orang yang terbaik di antara kami! Wahai junjungan kami, anak junjungan kami!” Beliau n pun berkata:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَيْكُمْ بِقَوْلِكُمْ وَلاَ يَسْتَهْوِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ، إِنِّي لاَ أُرِيْدُ أَنْ تَرْفَعُوْنِي فَوْقَ مَنْزِلَتِي الَّتِي أَنْزَلَنِيهِ اللهُ تَعَالَى، أَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
“Wahai manusia, hati-hatilah dengan ucapan kalian, jangan sampai kalian dijerumuskan oleh syaitan. Sesungguhnya aku tidak ingin kalian mengangkatku di atas kedudukan yang diberikan oleh Allah ta’ala bagiku. Aku ini Muhammad bin ‘Abdillah, hamba-Nya dan utusan-Nya.” (HR. An-Nasa`i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah, dikatakan dalam Ash-Shahihul Musnad fi Asy-Syamail Muhammadiyah no. 786: hadits shahih menurut syarat Muslim)
Anas bin Malik z mengisahkan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُوْرُ اْلأَنْصَارَ فَيُسَلِّمُ عَلَى صِبْيَانِهِمْ وَيَمْسَحُ بِرُؤُوْسِهِمْ وَيَدْعُو لَهُمْ
“Rasulullah n biasa mengunjungi orang-orang Anshar, lalu mengucapkan salam pada anak-anak mereka, mengusap kepala mereka dan mendoakannya.” (HR An. Nasa`i, dikatakan dalam Ash-Shahihul Musnad fi Asy-Syamail Muhammadiyah no. 796: hadits hasan)
Ketawadhu’an Rasulullah n ini menjadi gambaran nyata yang diteladani oleh para shahabat. Anas bin Malik z pernah melewati anak-anak, lalu beliau mengucapkan salam pada mereka. Beliau n mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ
“Nabi n biasa melakukan hal itu.” (HR. Al-Bukhari no. 6247 dan Muslim no. 2168)
Memberikan salam kepada anak-anak ini dilakukan oleh Nabi n dan diikuti pula oleh para shahabat beliau g. Hal ini merupakan sikap tawadhu’ dan akhlak yang baik, serta termasuk pendidikan dan pengajaran yang baik, serta bimbingan dan pengarahan kepada anak-anak, karena anak-anak apabila diberi salam, mereka akan terbiasa dengan hal ini dan menjadi sesuatu yang tertanam dalam jiwa mereka.(Syarh Riyadhish Shalihin, 1/366-367)
Pernah pula Abu Rifa’ah Tamim bin Usaid zmenuturkan sebuah peristiwa yang memberikan gambaran ketawadhu’an Nabi n serta kasih sayang dan kecintaan beliau terhadap kaum muslimin:
اِنْتَهَيْتُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ، رَجُلٌ غَرِيْبٌ جَاءَ يَسْأَلُ عَنْ دِيْنِهِ لاَ يَدْرِي مَا دِيْنُهُ؟ فَأَقْبَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَرَكَ خُطْبَتَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَيَّ فَأُتِيَ بِكُرْسِيٍّ، فَقَعَدَ عَلَيْهِ، وَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ، ثُمَّ أَتَى خُطْبَتَهُ فَأَتَمَّ آخِرَهَا
“Aku pernah datang kepada Rasulullah n ketika beliau berkhutbah. Lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, seorang yang asing datang padamu untuk bertanya tentang agamanya, dia tidak mengetahui tentang agamanya.’ Maka Rasulullah n pun mendatangiku, kemudian diambilkan sebuah kursi lalu beliau duduk di atasnya. Mulailah beliau mengajarkan padaku apa yang diajarkan oleh Allah. Kemudian beliau kembali melanjutkan khutbahnya hingga selesai.” (HR. Muslim no. 876)
Begitu banyak anjuran maupun kisah kehidupan Rasulullah n yang melukiskan ketawadhu’an beliau. Demikian pula dari para shahabat g. Tinggallah kembali pada diri ayah dan ibu. Jalan manakah kiranya yang hendak mereka pilihkan bagi buah hatinya? Mengajarkan kerendahan hati hingga mendapati kebahagiaan di dua negeri, ataukah menanamkan benih kesombongan hingga menuai kehinaan di dunia dan akhirat?
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
1 Thinatul khabal adalah keringat atau perasan dari penduduk neraka.
2 Hullah adalah pakaian yang terdiri dari dua potong baju.
Wasiat Nabawi yang Penting bagi Anak-Anak
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Aku berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari. Beliau berkata kepadaku, “Wahai anak, sesungguhnya aku akan ajari engkau beberapa kalimat:
1.
اِحْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ،
“Jagalah Allah niscaya Allah menjagamu”
Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintah Allah serta menjauhi larangan-larangan-Nya, Allah akan menjaga dunia dan akhiratmu.
2.
اِحْفَظِ اللَّهَ تَجِدُهُ تُجَاهَكَ
“Jagalah Allah, niscaya engkau akan dapati Allah di hadapanmu”
Jagalah batasan-batasan dan hak-hak Allah. Engkau akan mendapati Allah memberikan taufiq kepadamu serta membantumu.
3.
إِذَا سَأَلْتَ فَسْأَلِ اللَّهَ ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
“Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. Jika engkau meminta bantuan, minta bantuanlah kepada Allah”.
Maksudnya, jika engkau meminta bantuan dalam perkara dunia maupun akhirat, maka mintalah kepada Allah. Lebih-lebih dalam perkara yang tidak dimampui melainkan hanya oleh Allah saja, seperti menyembuhkan orang sakit, meminta rizki, maka ini adalah perkara yang khusus bagi Allah saja.
(Hal ini telah disebutkan oleh An-Nawawi dan Al-Haitami)
4.
وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ, وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Ketahuilah, meskipun seluruh umat berkumpul untuk memberikan satu pemberian yang bermanfaat kepadamu, tidak akan bermanfaat hal itu bagimu, kecuali jika itu telah ditetapkan Allah. Dan jika mereka berkumpul untuk memudharatkanmu dengan sesuatu, maka mereka tidak dapat memudharatkanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan”
Maksudnya adalah beriman kepada takdir yang telah Allah tulis terhadap manusia, baik maupun jeleknya.
5.
رُفِعَتِ اْلأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ
“Pena-pena telah diangkat dan lembar-lembar telah kering”
(HR. At-Tirmidzi dan beliau berkata hadits ini hasan shahih).
Maksudnya, tawakkal kepada Allah disertai dengan mengambil sebab, karena Rasulullah bersabda kepada pemilik unta, “Ikatlah untamu kemudian bertawakkallah”. (Hadits hasan, riwayat At-Tirmidzi).
Pada riwayat selain At-Tirmidzi:
6. “Kenalilah Allah di masa lapang, maka Allah akan mengenalmu di masa sulit”.
Tunaikanlah hak-hak Allah dan hak-hak manusia di kala lapang, maka Allah akan menyelamatkanmu di waktu kesempitan.
7. “Ketahuilah bahwa apa yang (ditakdirkan) luput darimu tidak akan menimpamu dan apa yang (ditakdirkan) menimpamu tidak akan luput darimu”
Jika Allah menahan sesuatu darimu, maka tidak akan sampai padamu. Dan apabila Allah memberimu sesuatu, maka tidak akan ada yang bisa menahannya.
8. “Ketahuilah bahwa pertolongan menyertai kesabaran”
Pertolongan untuk menghadapi musuh dan terhadap diri sendiri itu sesuai dengan kesabaran.
9. “Sesungguhnya ada kelapangan bersama kesusahan”
Kesusahan yang menimpa seorang yang beriman akan disusul oleh kelapangan setelahnya.
10. “Dan sesungguhnya bersama dengan kesulitan itu ada kemudahan”
(Dihasankan oleh pentahqiq Kitab Jami’ul Ushul dengan penguat-penguat hadits tersebut).
Kesukaran yang dirasakan oleh seorang muslim, maka akan datang setelahnya satu atau dua kemudahan.
Faedah Hadits
1. Cintanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak-anak. Beliau memboncengkan Ibnu Abbas di belakang beliau. Beliau juga memanggil Ibnu Abbas dengan ucapan, “Wahai anak” agar Ibnu Abbas memperhatikan apa yang beliau ucapkan.
2. Memerintahkan anak-anak untuk taat kepada Allah dan menjauh dari maksiat kepada-Nya serta membawa kebahagiaan kepada mereka di dunia dan akhirat.
3. Allah akan memenangkan orang yang beriman di saat sempit jika mereka menunaikan hak Allah dan manusia di masa lapang, sehat dan kaya.
4. Menanamkan kepada jiwa anak-anak aqidah tauhid dengan meminta dan beristi’anah (meminta bantuan-pent) kepada Allah ta’ala semata. Ini merupakan kewajiban orang tua dan pendidik.
5. Menanamkan kepada anak aqidah iman kepada taqdir, yang baik maupun yang jelek dan ini merupakan rukun iman.
6. Mendidik anak agar optimis dalam menghadapi hidup mereka dengan keberanian dan penuh harapan supaya mereka menjadi sosok-sosok yang bermanfaat bagi umat.
“Ketahuilah bahwa pertolongan menyertai kesabaran, sesungguhnya ada kelapangan bersama kesusahan dan sesungguhnya bersama dengan kesulitan itu ada kemudahan”
(Sumber http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku Bagaimana Mendidik Putra-Putri Kita karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerjemah: Abu Umar Al Bankawy, muroja’ah: Al Ustadz Ali Basuki, Lc)
Bolehkah Ber-KB Untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)
Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607
Antara Penghargaan dan Hukuman
Oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran
Berhasil mendidik anak, tentu sangat diharapkan oleh orangtua, pengajar, ataupun setiap individu yang berkompeten dalam masalah pendidikan anak. Berbagai kiat ditempuh. Di antaranya dengan memberikan penghargaan dalam keberhasilan dan hukuman dalam kesalahan yang dilakukannya. Namun, sejauh mana langkah ini akan menunjang keberhasilan, kita perlu mendapat bimbingan dari orang-orang yang berilmu. Nukilan tulisan Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu hafizhahullah tentang permasalahan ini dari kitab beliau, Nida` ilal Murabbiyyin wal Murabbiyyat, memberikan penjelasan dan faedah yang sangat berharga bagi kita.
Keberhasilan kita sebagai seorang pendidik tidaklah bersandar pada hukuman fisik. Bahkan hal itu dilakukan seminimal mungkin, sesuai dengan kebutuhan. Pemberian penghargaan justru lebih dikedepankan daripada pemberian hukuman, karena hal ini akan lebih memotivasi anak untuk belajar serta menyemaikan keinginan untuk mendapat tambahan pendidikan dan pengajaran.
Beda halnya dengan hukuman. Hukuman akan meninggalkan pengaruh buruk dalam jiwa si anak, yang akhirnya justru menjadi penghalang baginya untuk memahami serta mencerna ilmu yang diberikan. Selain itu juga akan mengubur optimisme dan keberaniannya. Betapa banyak terjadi, seorang anak keluar dari sekolah karena melihat beragam kekasaran dan kezhaliman yang dilakukan oleh sebagian gurunya. Lebih dari itu, mereka biasa menyebut gurunya yang keras dan kasar dengan sebutan ‘orang zhalim’.
Karena itu, hendaknya kita dahulukan segala bentuk pemberian penghargaan sebelum memberikan hukuman, karena sebenarnya inilah asalnya.
Berbagai Bentuk Penghargaan
1. Pujian
Sewajarnya kita memuji anak bila melihatnya berperilaku baik atau bersungguh-sungguh. Kita bisa sampaikan, misalnya, “Bagus, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan berkah kepadamu!” atau “Memang Fulan ini anak yang paling baik!” ataupun ucapan-ucapan baik yang sejenis. Ucapan ini akan memotivasi anak, menguatkan jiwanya, juga memberikan pengaruh yang sangat baik dalam dirinya. Hal ini akan mendorongnya untuk mencintai orang yang mendidiknya. Terbuka pula pikirannya untuk terus belajar.
Di samping itu, dalam waktu yang sama akan memotivasi anak lain untuk mencontoh si anak yang dipuji dalam adab, perilaku, atau kesungguhannya, agar memperoleh pujian pula. Ini lebih baik daripada memberikan hukuman fisik pada mereka.
2. Penghargaan secara materi
Anak memiliki tabiat menyukai hadiah. Biasanya mereka begitu ingin mendapatkannya. Karena itu, layak kiranya jika kita berikan apa yang mereka sukai ini pada kesempatan tertentu.
Anak yang rajin, berakhlak baik, melaksanakan kewajiban shalat atau perbuatan baik lainnya, kemudian mendapat hadiah, akan merasa gembira dan puas dengan apa yang didapatkannya.
3. Doa
Semestinya pula kita berikan motivasi kepada anak yang rajin, beradab atau rajin menegakkan shalat dengan mendoakannya, misalnya kita doakan:
وَفَّقَكَ اللهُ، أَرْجُو لَكَ مُسْتَقْبَلاً بَاهِرًا
“Semoga Allah memberikan taufik kepadamu, mudah-mudahan masa depanmu cerah.”
Kepada seorang anak yang biasa lalai atau berperilaku jelek, kita bisa mendoakan:
أَصْلَحَكَ اللهُ وَهَدَاكَ
“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki dirimu dan memberi petunjuk kepadamu.”
4. Menuliskan namanya di papan
Jika kita seorang pendidik di sebuah sekolah, kita bisa pula memasang semacam papan pengumuman di tempat yang mudah dilihat. Di situ ditulis nama-nama anak sesuai kelebihannya, baik dalam perilaku, kesungguhan, kebersihan, dan yang lainnya. Pengumuman semacam ini akan menjadi motivasi bagi yang lainnya untuk mencontoh mereka, sehingga nama mereka juga akan ditulis di papan tersebut.
5. Menunjukkan kebaikannya
Ketika anak mampu dengan baik menerangkan suatu pelajaran di depan kelas, menyampaikan hafalan, memecahkan suatu soal, atau membacakan salah satu surat Al-Qur`an, kita bisa menepuk bahunya untuk memotivasinya sambil mengatakan:
بَارَكَ اللهُ فِيْكَ
“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi berkah kepadamu!”
6. Menganggap diri kita bagian dari mereka
Bila kita ingin memberikan penghargaan pada anak-anak yang memiliki kelebihan, bisa pula dengan menyatakan bahwa kita merupakan bagian dari mereka. Ini akan menjadi penghargaan besar bagi mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لَوْ لاَ الْهِجْرَةُ لَكُنْتُ امْرَأً مِنَ اْلأَنْصَارِ
“Seandainya bukan karena hijrah, tentu aku akan menjadi salah seorang dari kaum Anshar.” (HR. Al-Bukhari no. 7244)
7. Wejangan
Penghargaan pada seorang anak yang baik bisa pula berupa wejangan kepada anak-anak dan pendidik yang lain untuk berbuat baik pada si anak. Ini merupakan motivasi bagi anak itu sendiri maupun bagi anak-anak yang lain, sehingga mereka pun akan mencontoh kesungguhan dan akhlaknya.
8. Wejangan pada keluarga si anak
Kita bisa pula menulis surat untuk keluarga anak yang ingin kita berikan penghargaan, berisi kebaikan-kebaikan si anak dan pujian untuknya. Ini akan mendorong keluarganya untuk memperlakukan si anak dengan baik, serta mendorong si anak untuk terus berperilaku terpuji.
Semestinya pula kita menanyakan, bagaimana akhlak dan perilaku anak-anak di rumahnya, dan penjagaan mereka terhadap shalat lima waktu. Bagi anak laki-laki, tentunya bisa dengan membuat lembaran yang diisi oleh walinya maupun imam masjid, sehingga dapat diketahui penunaian shalat jamaah mereka.
9. Membantu anak yang kekurangan
Cara lain yang dapat kita tempuh adalah menyeleksi beberapa anak untuk mengumpulkan sedekah bagi anak lain yang membutuhkan pakaian, bahan makanan, buku-buku, atau alat sekolah. Kita sendiri turut ambil bagian dalam kegiatan ini, agar anak-anak mau mengikuti. Lalu kita sampaikan ucapan terima kasih kepada anak-anak yang telah memberikan bantuan di depan teman-teman mereka untuk memotivasi mereka semuanya, agar nantinya mereka tergerak untuk bersedekah dan memperoleh pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengganti harta yang mereka infakkan. Kita ingatkan pada mereka firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يًخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ
“Dan segala sesuatu yang kalian infakkan, maka Allah akan menggantinya, dan Dia sebaik-baik Pemberi rizki.” (Saba`: 39)
Bisa pula kita sisihkan sebagian infak untuk membeli hadiah bagi anak yang rajin, yang taat pada pengajar maupun orangtuanya, yang bersih pakaiannya, ataupun anak yang baik perilakunya.
Hukuman Fisik
Sebaliknya, kita hendaknya menjauhi bentuk-bentuk hukuman fisik, karena ini membahayakan, baik bagi diri si anak ataupun bagi diri kita sendiri. Selain itu juga membuang-buang waktu. Terkadang malah si anak mendapat mudarat karena pukulan yang mengenainya, yang membuahkan ketakutan si anak pada diri kita. Bahkan kadang permasalahannya berkembang lebih jauh, sehingga pendidik yang melakukan hukuman fisik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan serta wali si anak. Semua ini berawal dari hukuman fisik.
Oleh karena itu, penggunaan hukuman fisik hendaknya dijauhi, kecuali dalam keadaan yang benar-benar memaksa. Misalnya mendidik anak-anak bandel yang tidak mempan dengan cara selain hukuman fisik, atau untuk menjaga kewibawaan serta kelancaran jalannya kegiatan belajar mengajar. Tentu saja setelah didahului dengan nasihat dan pengarahan kepada anak-anak, namun mereka tak juga berhenti. Ini ibarat pepatah Arab, “Obat yang paling akhir diberikan adalah kay1.”
Bentuk-bentuk Hukuman yang Dilarang
Jika kita suatu waktu merasa perlu memberikan hukuman pada anak, kita harus menghindari bentuk-bentuk hukuman seperti di bawah ini:
1. Tamparan
Tamparan atau pukulan di wajah bisa mengenai mata atau telinga. Bahkan kadang menyebabkan rusaknya salah satu indera. Akibatnya terkadang si pengajar harus menanggung akibat perbuatannya di pengadilan serta membayar ganti rugi. Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memukul wajah:
إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَتَّقِ الْوَجْهَ
“Bila salah seorang di antara kalian memukul pembantunya, hendaknya menghindari memukul wajah.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 130)
2. Kekerasan yang melampaui batas
Pengajar yang biasa memberikan pukulan keras bisa jadi akan dijuluki ‘pengajar yang zhalim’ oleh murid-muridnya. Ini cukup menjadi kejelekan bagi dirinya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
مَنْ يُحْرَمِ الرِّفْقَ يُحْرَمِ الْخَيْرَ
“Barangsiapa terhalang dari kelembutan, dia akan terhalang dari seluruh kebaikan.” (HR. Muslim no. 2592)
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ، وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
“Sesungguhnya tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu, kecuali pasti menghiasinya. Dan tidaklah kelembutan itu hilang dari sesuatu, kecuali akan menjelekkannya.” (HR. Muslim no. 2594)
3. Caci-makian
Caci-makian justru akan membuat anak semakin jauh dan menyimpang. Bahkan bisa jadi nantinya membuat si anak semakin senang berbuat dosa. Anak juga akan ‘belajar’ mencaci-maki, lalu dipraktikkan di hadapan teman sekolahnya atau saudaranya di rumah. Kitalah yang akan bertanggung jawab bila terjadi demikian. Dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa membuat suatu sunnah yang jelek, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang ikut melakukannya, tanpa terkurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)
4. Memukul saat emosi meluap
Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah mengisahkan, “Aku pernah mencambuk budakku. Tiba-tiba kudengar suara di belakangku, “Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!” Namun aku tak bisa memahami ucapan itu karena emosi. Ketika mendekat, tahulah aku, ternyata itu suara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!” Segera kulemparkan cambuk di tanganku. Beliau pun berkata:
اعْلَمْ أَبَا مَسْعُوْدٍ، أَنَّ اللهَ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَى هَذَا الْغُلاَمِ
“Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu memberikan hukuman kepadamu daripada dirimu terhadap budak ini!”
Aku pun mengatakan, “Aku tak akan lagi memukul budak setelah ini selama-lamanya.” (HR. Muslim no. 1659)
5. Menendang
Kadang tendangan mengenai organ tubuh yang penting sehingga membahayakan jiwa anak. Pertanggungjawaban pun dituntut. Akhirnya kesudahannya hanyalah penyesalan di saat tak ada gunanya lagi penyesalan, sementara kita pun tahu bahwa menendang itu bukan perangai manusia.
6. Kemurkaan
Kita harus bisa mengendalikan emosi dan memahami kekhasan masa kanak-kanak, sehingga kita bisa memaklumi segala tingkah mereka. Kita pun harus ingat, bagaimana tingkah kita semasa kanak-kanak dulu yang mungkin malah lebih jelek lagi. Dengan begitu, amarah pun akan reda dan kita akan bisa menahan diri.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ
“Orang yang kuat itu bukanlah orang yang menang bergulat, namun orang yang kuat itu yang mampu menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 2609)
Jangan pula kita menghukum anak ketika amarah memuncak agar tidak menyakiti si anak sehingga berbuntut akibat yang buruk.
Hukuman yang Mendidik
Di sana ada bentuk-bentuk hukuman yang mendidik, yang layak kita terapkan. Di antaranya:
1. Nasihat dan bimbingan
Ini merupakan metode dasar dalam mendidik dan mengajari anak yang tak dapat ditinggalkan. Metode ini telah ditempuh oleh sang pendidik yang agung (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.) terhadap anak-anak kecil maupun orang dewasa.
Penerapan metode ini pada anak-anak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seorang anak yang tangannya menjelajahi makanan yang terhidang saat itu. Lalu beliau pun mengajarinya tata-cara makan yang benar:
يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ
“Nak, sebutlah dulu nama Allah, makan dengan tangan kananmu, dan makan dari makanan yang dekat denganmu.” (HR. Al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)
Tak seorang pun mengatakan, metode ini hanya memberikan pengaruh yang minim pada anak-anak.
Adapun nasihat dan bimbingan beliau pada orang-orang yang telah dewasa lebih banyak lagi contoh yang menunjukkan pengaruhnya. Seperti kisah A’rabi yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: Suatu ketika, kami sedang berada di masjid bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba datang seorang A’rabi, lalu dia berdiri dan buang air kecil di dalam masjid. Para shahabat menyergah, “Hus! Hus!”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jangan kalian putuskan kencingnya! Biarkan dia dulu!” Para shahabat pun membiarkannya sampai selesai buang air. Setelah itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dan menasihatinya:
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ القَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ- أَوْ كَمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak pantas untuk buang air kecil ataupun buang kotoran. Masjid-masjid ini hanyalah untuk dzikir kepada Allah, untuk shalat, dan membaca Al-Qur`an.” Atau sebagaimana yang beliau katakan.
Kemudian beliau menyuruh seseorang untuk mengambil setimba air, lalu dituangkan pada bekas kencing tersebut. (HR. Al-Bukhari no. 219 dan Muslim no. 285)
2. Wajah masam
Kadangkala boleh pula kita menunjukkan wajah masam pada anak-anak bila melihat mereka gaduh. Ini lebih baik daripada membiarkan mereka berbuat gaduh, setelah keterlaluan baru memberi hukuman kepada mereka.
3. Teguran keras
Biasanya bila kita menegur dengan keras anak yang berbuat salah, dia akan berhenti berbuat kesalahan dan duduk kembali dengan penuh adab. Metode ini diterapkan pula oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat melihat seseorang yang menggiring unta hadyu (hewan kurban bagi jamaah haji) dalam perjalanannya berhaji dan tidak mau menungganginya. Beliau mengatakan, “Tunggangi hewan itu!” Orang itu menyangka bahwa hewan hadyu tidak boleh ditunggangi, hingga ia pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini hewan hadyu!” Setelah dua atau tiga kali, akhirnya beliau menghardiknya, “Tunggangi hewan itu! Celaka kamu!” (HR. Al-Bukhari no. 6160 dan Muslim no. 1322)
4. Menghentikan perbuatan anak
Jika anak ribut berbicara dalam pelajaran, kita bisa menghentikannya dengan suara keras. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada seseorang yang bersendawa di hadapan beliau:
كُفَّ عَنَّا جُشَاءَكَ
“Hentikan sendawamu di hadapan kami!” (HR. At-Tirmidzi no. 2478, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
5. Memalingkan wajah
Ketika anak berbohong, memaksa minta sesuatu yang tak layak, atau berbuat kesalahan yang lain, boleh kita palingkan wajah darinya, agar si anak tahu kemarahan kita dan menghentikan perbuatannya.
6. Mendiamkan
Boleh pula kita mendiamkan (tidak berbicara dengan) anak yang melakukan kesalahan seperti meninggalkan shalat, menonton film, atau perbuatan-perbuatan yang tidak beradab lain. Paling lama waktunya tiga hari, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim jika ia mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Al-Bukhari no. 6064 dan Muslim no. 2559)
7. Cercaan
Jika anak melakukan dosa besar, kita boleh mencercanya bila nasihat dan bimbingan tidak lagi berpengaruh.
8. Duduk qurfusha`2
Anak yang malas atau bandel bisa dihukum dengan menyuruhnya duduk qurfusha` sambil mengangkat kedua tangannya ke atas. Posisi seperti ini akan membuatnya capai dan menjadi hukuman baginya. Ini jauh lebih baik daripada kita memukulnya dengan tangan atau tongkat.
9. Hukuman orangtua
Bila murid terus-menerus mengulang kesalahannya setelah diberi nasihat, kita bisa menulis surat untuk walinya dan menyerahkan kepada wali untuk menghukumnya. Dengan cara ini, akan sempurna kerjasama antara sekolah dengan keluarga dalam mendidik anak.
10. Menggantungkan cambuk
Bisa pula kita gantungkan cambuk di dinding, sehingga anak mudah melihatnya dan merasa takut mendapatkan hukuman. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
عَلِّقُوا السَّوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِنَّهُ لَهُمْ أَدَبٌ
“Gantungkanlah cambuk di tempat yang mudah dilihat anggota keluarga, karena demikian ini merupakan pendidikan bagi mereka.” (HR. Ath-Thabarani, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1447)
Namun bukanlah yang diinginkan di sini untuk memukul, karena beliau tidak memerintahkan demikian.
11. Pukulan ringan
Bila metode lain tidak membuahkan hasil, kita boleh memukul dengan pukulan ringan, terutama ketika memerintahkan mereka menunaikan shalat jika telah berumur sepuluh tahun. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُرُوا أُوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka bila enggan melakukannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” (HR. Ahmad, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ish Shaghir no. 5744: “Hadits ini hasan.”)
Inilah catatan penting bagi kita dalam memberikan hukuman dan penghargaan pada anak. Diiringi doa dan permohonan pada Rabb semesta alam, semoga terwujud keinginan kita agar anak-anak menjadi penyejuk mata.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
(Dinukil dengan beberapa perubahan dari kitab Nida` ilal Murabbiyyin wal Murabbiyat li Taujihil Banin wal Banat, hal. 83-98)
1 Kay adalah cara pengobatan menggunakan besi panas yang ditempelkan pada tempat yang sakit.
2 Duduk qurfusha` adalah duduk dengan menekuk kedua kaki, telapak kaki menempel di tanah dan paha menempel ke perut.
Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=604
Kapankah Anak Diajari Agama?
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Tanya: Pada usia berapa anak sudah harus saya ajarkan tentang perkara agama?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pengajaran terhadap anak sudah harus dimulai ketika mereka telah mencapai usia tamyiz1. Tentunya dimulai dengan tarbiyah diniyah (pendidikan agama), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila pada usia sepuluh tahun tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah mereka di tempat tidurnya.”2
Bila anak telah mencapai usia tamyiz, orangtuanya diperintah untuk mengajarinya dan mentarbiyahnya di atas kebaikan, dengan mengajarinya Al-Qur`an dan hadits-hadits yang mudah. Mengajarinya hukum-hukum syariat yang cocok dengan usia si anak, misalnya bagaimana cara berwudhu dan bagaimana cara shalat. Si anak juga diajari dzikir-dzikir ketika mau tidur, bangun tidur, ketika hendak makan, minum, dan sebagainya. Selain itu, anak dilarang melakukan perkara-perkara yang tidak pantas serta diterangkan kepadanya bahwa perkara tersebut tidak boleh ia lakukan, seperti berdusta, namimah, dan selainnya. Hingga si anak terdidik di atas kebaikan dan terdidik untuk meninggalkan kejelekan sejak kecilnya.
Kenapa pengajaran ini dilakukan pada usia tamyiz? Karena pada usia ini, si anak bisa menalar apa yang diperintahkan kepadanya dan apa yang dilarang. Urusan pengajaran anak ini sangatlah penting. Namun sayangnya sebagian manusia lalai melakukannya terhadap anak-anak mereka.
Mayoritas orang tidak mementingkan perkara anak-anak mereka. Tidak mengarahkannya dengan arahan yang baik, bahkan membiarkan mereka tersia-siakan dari sisi tarbiyah diniyyah. Sehingga si anak tidak diperintah mengerjakan shalat dan tidak dibimbing kepada kebaikan, bahkan dibiarkan tumbuh di atas kebodohan dalam perkara agamanya serta terbiasa melakukan perbuatan yang tidak baik. Anak-anak dibiarkan bercampur-baur dan bergaul dengan orang-orang yang jelek, berkeliaran di jalan-jalan, menyia-nyiakan pelajaran mereka (enggan untuk belajar) serta kemudaratan lainnya, yang mana kebanyakan para pemuda muslimin tumbuh di atasnya disebabkan sikap masa bodoh orangtua mereka. Padahal para orangtua ini akan ditanya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala kelak, karena merekalah yang bertanggung jawab terhadap anak-anak mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Apa yang diperintahkan dalam hadits di atas adalah pembebanan kepada para orangtua yang harus mereka tunaikan. Dengan begitu, orangtua yang tidak menyuruh anak-anak mereka mengerjakan shalat pada umur yang telah disebutkan berarti ia telah bermaksiat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.3 Ia telah melakukan keharaman dan meninggalkan kewajibannya yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيًّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya.”4
Sangat disesalkan, sebagian orangtua sibuk dengan perkara dunianya hingga mengabaikan anak-anaknya. Tidak pula mereka menyempatkan waktunya untuk anak-anaknya. Seluruh waktunya tersita untuk perkara-perkara dunia. Kejelekan yang besar ini banyak dijumpai di negeri muslimin, yang menjadi sebab buruknya tarbiyah anak-anak mereka. Jadilah anak-anak tersebut tidak baik agama dan dunianya. La haula wala quwwata illa billahil ‘azhim. (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah yang Maha Agung.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan, hal. 115-116)
Footnote:
1 Belum baligh, namun sudah bisa menalar dan memahami ucapan serta dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. (–pent)
2 HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil, no. 247.
3 Tidak patuh dan taat kepada perintah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan dalam firman-Nya:
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang beliau larang maka berhenti (tinggalkan)lah.” (Al-Hasyr: 7)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda:
ماَ نَهَيْتُُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apa yang aku larang kalian darinya, tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) –pent.
4 HR.Al-Bukhari dan Muslim
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607












Komentar Baru..
1 tahun 5 pekan y.l.
1 tahun 6 pekan y.l.
1 tahun 6 pekan y.l.
1 tahun 12 pekan y.l.
1 tahun 13 pekan y.l.
1 tahun 13 pekan y.l.
1 tahun 14 pekan y.l.
1 tahun 14 pekan y.l.
1 tahun 14 pekan y.l.
1 tahun 16 pekan y.l.